Advertisement

Promo November

Terima Rp1,25 M dari Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara

Triyo Handoko
Selasa, 21 November 2023 - 19:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Terima Rp1,25 M dari Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara Terdakwa kasus tanah kas desa Lurah non-aktif Caturtunggal, Agus Santoso (tengah) saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai persidangan, Selasa (21/11 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang mafia tanah kas desa dengan terdakwa Lurah non-aktif Caturtunggal, Agus Santoso dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara, Selasa (21/11/2023).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Agus dengan denda Rp300 juta dan perampasan harta sebanyak Rp1,25 miliar.

Advertisement

"Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Di mana perampasan harta kekayaan didasarkan pada penerimaan uang yang dilakukan Agus dari mafia tanah kas desa Robinson Saalino," kata JPU Toni Wibisono, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA: Izin Penetapan Lokasi Tol Jogja YIA Dikeluarkan, Berikut Daftar 18 Kalurahan Terdampak di Kulonprogo

Toni membeberkan bahwa Agus mendapat uang dari Robinson secara tunai dari 2021 hingga 2023 ini. “Terdakwa terbukti dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan menerima uang secara tunai dari Robinson,” katanya usai persidangan.

Menurut Toni, Agus menerima uang tunai itu melalui berbagai perantara, termasuk lewat staf PT. Deztama Putri Sentosa dan staf Kalurahan Caturtunggal. “Perantaranya dari staf kalurahan dan staf PT. Deztama Putri Sentosa. Jadi terdakwa tidak menerima secara langsung tapi dari perantara. Sumber uang dari Robinson,” ungkapnya.

Diungkap Saat Persidangan

Sementara itu, JPU Nila Maharani menjelaskan penerimaan uang itu terungkap selama persidangan. “Terungkapnya dalam persidangan, memang dalam penyelidikan penyidikan, dan dakwaan kami tidak menemukan penerimaan uang itu. Terungkap oleh saksi dalam persidangan,” jelasnya di Pengadilan Tipikor Jogja.

Penerimaan uang suap itu, lanjut Nila, menyebabkan Agus membiarkan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal oleh Robinson. “Karena dapat uang tunai secara bertahap dari berbagai perantara itu maka terdakwa membiarkan pelanggaran tanah kas desa yang ada,” terangnya.

BACA JUGA: Kejati DIY Segera Umumkan Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa Candibinangun

Selain kesaksian para perantara yang menyalurkan uang ke Lurah non-aktif Caturtunggal itu, jelas Nila, bukti lainya adalah percakapan dalam ponsel. “Ada bukti tambahan percakapan di ponsel terkait penerimaan uang tersebut,” tegasnya.

Fakta penerimaan uang sebanyak Rp1,25 miliar itu, lanjut Nila, menguatkan tindakan korupsi yang dilakukan Agus. "Selanjutnya sidang mendengarkan tanggapan terdakwa atas tuntutan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement